Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigrasi.
Koreksi Anda
Penduduk di wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dapat memperoleh perlakuan sebagai transmigrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran