Koreksi Pasal 9
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh masyarakat yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan Badan Usaha atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilakukan melalui kerja sama dengan Badan Usaha, hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara transmigran dan Badan Usaha.
Koreksi Anda
