Koreksi Pasal 6
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis transmigrasi terdiri atas Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan, dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
(2) Jenis transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui pola usaha pokok.
Pasal 7…
Koreksi Anda
