Koreksi Pasal 42
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd, MOERDIONO.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1997.
Koreksi Anda
