Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Koreksi Anda
Menteri berwenang mengambil tindakan administrasi terhadap semua pihak yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan transmigrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran