Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 36
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Koreksi Anda
Menteri melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran