Koreksi Pasal 30
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan transmigran di permukiman transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal.
(2) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah.
(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian kerja sama.
(4) Penempatan...
(4) Penempatan transmigrasi pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau Badan Usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha dan dapat dibantu oleh Pemerintah.
Koreksi Anda
