Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberi pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan. (2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah. (3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Badan Usaha. (4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan Badan Usaha dilaksanakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan.
Koreksi Anda