Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. (2) Setiap... (2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk MENETAPKAN pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.
Koreksi Anda