Koreksi Pasal 26
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis dan adat istiadat di Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan/atau Lokasi Permukiman Transmigrasi.
(2) Setiap...
(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk MENETAPKAN pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Wilayah Pengembangan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.
Koreksi Anda
