Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Tanah... (3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik.
Koreksi Anda