Koreksi Pasal 24
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Tanah yang diperoleh Pemerintah untuk penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan dengan hak pengelolaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal tanah yang akan Diberikan kepada transmigran dikuasai oleh Badan Usaha, tanah tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tanah...
(3) Tanah yang diperuntukkan bagi transmigran diberikan dengan status hak milik.
Koreksi Anda
