Koreksi Pasal 22
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi dilaksanakan secara terencana dan bertahap serta terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan pembangunan Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
