Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Koreksi Anda