Koreksi Pasal 21
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Wilayah Pengembangan Transmigrasi dan Lokasi Permukiman Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dan Pasal 20 diwujudkan melalui penyelenggaraan Transmigrasi Umum dan/atau Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan/atau Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
Koreksi Anda
