Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara transmigrasi berasaskan: a. kepeloporan;… a. kepeloporan; b. kesukarelaan; c. kemandirian; d. kekeluargaan; e. keterpaduan; dan f. wawasan lingkungan.
Koreksi Anda