Koreksi Pasal 2
UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN
Teks Saat Ini
Penyelenggara transmigrasi berasaskan:
a. kepeloporan;…
a. kepeloporan;
b. kesukarelaan;
c. kemandirian;
d. kekeluargaan;
e. keterpaduan; dan
f. wawasan lingkungan.
Koreksi Anda
