Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 15 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang KETRANSMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan: 1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi. 2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Permukiman Transmigrasi. 3. Transmigrasi adalah warga negara yang berpindah secara sukarela ke Wilayah Pengembangan Transmigrasi atau Lokasi Transmigrasi melalui pengaturan dan pelayanan Pemerintah. 4. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah yang baru sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 5. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. 6. Satuan Kawasan Pengembangan adalah suatu kawasan yang terdiri atas beberapa Satuan Permukiman yang salah satu diantaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama. 7. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari Satuan Permukiman yang diperuntukan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran. 8. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.
Koreksi Anda