Koreksi Pasal 53
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara termasuk kawasan udara terlarang yang mengakibatkan tindakan pemaksaan mendarat oleh pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan penyelesaian hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
