Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidikan terhadap pelanggaran wilayah udara termasuk kawasan udara terlarang yang mengakibatkan tindakan pemaksaan mendarat oleh pesawat udara Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA Angkatan Udara, dan penyelesaian hukumnya dilakukan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda