Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 39
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
Koreksi Anda
Perusahaan angkutan udara asing dilarang melakukan angkutan udara niaga di dalam negeri.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran