Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha angkutan udara niaga dilakukan secara berjadwal dan tidak berjadwal. (2) Ketentuan mengenai penetapan jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan mempertimbangkan keterpaduan antar moda angkutan diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Penetapan jaringan dan rute penerbangan international diatur oleh Pemerintah berdasarkan perjanjian antar negara.
Koreksi Anda