Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik INDONESIA, wakil pemerintah tempat pesawat udara didaftarkan, wakil perusahaan angkutan udara yang bersangkutan, dan wakil pabrik pesawat udara yang bersangkutan dapat disertakan sebagai peninjau dalam penelitian.
Koreksi Anda