Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dilarang melakukan perekaman dari udara dengan menggunakan pesawat udara kecuali atas izin Pemerintah. (2) Persyaratan dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda