Koreksi Pasal 15
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pesawat udara sipil INDONESIA atau asing yang tiba di atau berangkat dari INDONESIA, hanya dapat mendarat di atau tinggal landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam keadaan darurat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
