Koreksi Pasal 13
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pesawat udara yang dapat digunakan di wilayah Republik INDONESIA hanya pesawat udara INDONESIA.
(2) Penggunaan pesawat udara sipil asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA, hanya dapat dilakukan berdasarkan perjanjian bilateral atau perjanjian multilateral atau izin khusus Pemerintah.
(3) Penggunaan pesawat udara negara asing dari dan ke atau melalui wilayah Republik INDONESIA, hanya dapat dilakukan berdasarkan izin khusus Pemerintah.
(4) Izin khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
