Koreksi Pasal 11
UU Nomor 15 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang PENERBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dilarang memberi atau mengubah tanda-tanda pada pesawat udara sipil sedemikian rupa sehingga menyerupai pesawat udara negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya berlaku terhadap pesawat terbang dan helikopter.
Koreksi Anda
