Koreksi Pasal 27
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TTD SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 1985 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
TTD SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 74
Koreksi Anda
