Koreksi Pasal 15
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum wajib :
a. menyediakan tenaga listrik;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat;
c. memperhatikan keselamatan kerja dan keselamatan umum.
(2) Ketentuan tentang hubungan antara Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dengan masyarakat yang menyangkut hak kewajiban, dan tanggung jawab masing-masing diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
