Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kepentingan umum, Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diberi kewenangan untuk : a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di bawah permukaan; b. melintasi laut baik di atas maupun di bawah permukaan; c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api. (2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan yang berlaku, untuk kepentingan umum Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum juga diberi kewenangan untuk : a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakannya untuk sementara waktu; b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah tanah; c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas atau di bawah tanah; d. menebang atau memotong tumbuh-tumbuhan yang menghalanginya.
Koreksi Anda