Koreksi Pasal 6
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari :
a. usaha penyediaan tenaga listrik;
b. usaha penunjang tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat meliputi jenis usaha :
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik.
(3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi:
a. konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan;
b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan;
c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan;
d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda
