Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari : a. usaha penyediaan tenaga listrik; b. usaha penunjang tenaga listrik. (2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dapat meliputi jenis usaha : a. pembangkitan tenaga listrik; b. transmisi tenaga listrik; c. distribusi tenaga listrik. (3) Usaha penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi: a. konsultansi yang berhubungan dengan ketenagalistrikan; b. pembangunan dan pemasangan peralatan ketenagalistrikan; c. pemeliharaan peralatan ketenagalistrikan; d. pengembangan teknologi peralatan yang menunjang penyediaan tenaga listrik.
Koreksi Anda