Koreksi Pasal 5
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan terpadu.
(2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.
Koreksi Anda
