Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah MENETAPKAN rencana umum ketenagalistrikan secara menyeluruh dan terpadu. (2) Dalam menyusun rencana umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah wajib memperhatikan pikiran dan pandangan yang bidup dalam masyarakat.
Koreksi Anda