Koreksi Pasal 4
UU Nomor 15 Tahun 1985 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang KETENAGALISTRIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya alam yang merupakan sumber energi yang terdapat di seluruh Wilayah Republik INDONESIA dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk berbagai tujuan termasuk untuk menjamin keperluan penyediaan tenaga listrik.
(2) Kebijaksanaan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek keamanan, keseimbangan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Koreksi Anda
