Koreksi Pasal 2
UU Nomor 15 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN X DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN.
ttd SARINO MANGUNPRANOTO LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1957
Koreksi Anda
