Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga 1 Januari 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 1953 WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MOHAMMAD HATTA MENTERI PERTAHANAN ai. ttd WILOPO Diundangkan pada tanggal 11 Juni 1953 MENTERI KEHAKIMAN, ttd LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1953 NOMOR 45
Koreksi Anda