Koreksi Pasal 5
UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA
Teks Saat Ini
Calon anggota yang merasa memenuhi syarat-syarat yang tersebut pada Pasal 2, tetapi tidak diterima, berhak membanding keputusan badan Pemerintah yang tersebut pada Pasal 4 huruf a kepada Menteri Pertahanan dan keputusan Menteri Pertahanan adalah keputusan yang terakhir.
Koreksi Anda
