Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 15 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1953 tentang PENERIMAAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG SUKARELA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH mengatur tentang penyelenggaraan penerimaan mengenai: a. badan-badan Pemerintah atau Pembesar-pembesar yang diberi kewajiban untuk menyelenggarakan penerimaan; b. ikatan dinas yang bersifat sementara atau tetap; c. akibat-akibat daripada ikatan dinas tersebut pada huruf b yang berhubungan dengan kedudukan hukum anggota; d. cara-cara penyelenggaraan penerimaan.
Koreksi Anda