Koreksi Pasal 6
UU Nomor 146 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LUWU DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Luwu memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan pegunungan, perbukitan, pesisir dan pantai, dataran rendah, kawasan perairan darat, dan kawasan perairan laut;
b. potensi sumber daya berupa industri, pertanian, perkebunan, pertambangan, perikanan, pariwisata, serta perdagangan dan jasa; dan
c. adat dan budaya Luwu berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual atau upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
SK No 20i682A BAB III . .
Koreksi Anda
