Koreksi Pasal 10
UU Nomor 144 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
PR.ESIDEN
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 330 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
ang Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd
la anna Djaman
PR.ESIDEN
Koreksi Anda
