Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 144 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dan kawasan maritim; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. SK No 2079i9 A BABIII ... REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda