Koreksi Pasal 6
UU Nomor 144 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Pinrang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah berupa persawahan, perkebunan, dan pesisir, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dan kawasan maritim;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, perkebunan, dan peternakan, serta potensi pariwisata;
dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
SK No 2079i9 A BABIII ...
REPUBL|K INDONESIA
Koreksi Anda
