Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 144 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Pinrang mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja; b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kota Parepare; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Mamasa, Kabupaten Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat, Selat Makassar, dan Teluk Mandar. (2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pinrang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda