Koreksi Pasal 3
UU Nomor 144 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 144 Tahun 2024 tentang KABUPATEN PINRANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Pinrang terdiri atas 12 (dua belas) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Mattiro Sompe;
b. Kecamatan Suppa;
c. Kecamatan Mattiro Bulu;
d. Kecamatan Watang Sawitto;
e. Kecamatan Patampanua;
f. KecamatanDuampanua;
g. Kecamatan Lembang;
h. Kecamatan Cempa;
i. Kecamatan Tiroang;
j. Kecamatan Lanrisang;
k. Kecamatan Paleteang; dan
1. KecamatanBatulappa.
SK No 2079i8 A
Koreksi Anda
