Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 143 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda