Koreksi Pasal 6
UU Nomor 143 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 143 Tahun 2024 tentang KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki karakteristik, yaitu:
a. kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar wilayah berupa dataran rendah;
b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan; dan
c. suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
