Koreksi Pasal 4
UU Nomor 142 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 142 Tahun 2024 tentang KABUPATEN WAJO DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Wajo mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu dan Kabupaten Sidenreng Rappang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Bone;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Soppeng; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Soppeng dan Kabupaten Sidenreng Rappang.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Wajo sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
