Koreksi Pasal 10
UU Nomor 141 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap pengundangan penempatannya INDONESIA.
orang mengetahuinya, memerintahkan UNDANG-UNDANG ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 327 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Perundang-undangan dan nistrasi Hukum, ttd
nna Djaman
Koreksi Anda
