Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 141 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kabupaten Bantaeng memiliki karakteristik, yaitu: a. kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan serta kawasan dataran rendah berupa pesisir pantai dan persawahan; b. potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, dan perikanan, potensi kepariwisataan, serta potensi perindustrian; dan c. suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan. BAB III .
Koreksi Anda