Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 141 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2024 tentang KABUPATEN BANTAENG DI PROVINSI SULAWESI SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Bantaeng mempunyai batas daerah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sinjai; b.sebelah... P]TESIDEH b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bulukumba; c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Flores; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa. (21 Penegasan batas daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda