Koreksi Pasal 6
UU Nomor 140 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 140 Tahun 2024 tentang KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR DI PROVINSI SULAWESI SELATAN
Teks Saat Ini
Kabupaten Kepulauan Selayar memiliki karakteristik, yaitu:
kewilayahan dengan ciri geograhs utama kawasan kepulauan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, daratan aluvial, dataran tinggi berupa perbukitan bergelombang dan perbukitan dengan lereng terjal, dan kawasan taman nasional;
b. potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan serta potensi kepariwisataan; dan suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
a c
Koreksi Anda
