UU
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
UU Nomor 14 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
UU Nomor 14 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Pembimbingan 65. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PARTISIPASI MASYARAKAT 91. Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: