Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2024 tentang KABUPATEN LANGKAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Langkat mempunyai batas daerah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serdang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Karo;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, dan Kabupaten Aceh Tamiang Aceh.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Langkat secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
