Koreksi Pasal 66
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai pekerja sosial profesional dalam Pasal 1 angka 4, Pasal 33 ayat (2), Pasal 52 ayat (3) sampai dengan ayat (6) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4967), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
