Koreksi Pasal 62
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Institusi yang melaksanakan Uji Kompetensi Pekerja Sosial sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan masih dapat melakukan tugas dan wewenangnya sampai dengan Uji Kompetensi diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan Organisasi Pekerja Sosial.
Koreksi Anda
