Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4967): a. Pekerja sosial profesional yang telah melakukan pelayanan sosial tetapi belum mengikuti Uji Kompetensi, masih diberikan kewenangan melakukan pelayanan sosial untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan; b. Pekerja sosial profesional yang belum tersertifikasi, tenaga kesejahteraan sosial, penyuluh sosial, dan relawan sosial yang telah melakukan pelayanan sosial diakui sebagai Pekerja Sosial setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan c. Pekerja sosial profesional yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan, tetap diakui sebagai Pekerja Sosial menurut UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda