Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi paling sedikit: a. berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah sosial; b. menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang perlu penanganan Pekerja Sosial; c. menyampaikan laporan terjadinya malpraktik yang dilakukan Pekerja Sosial; d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial; dan/atau e. menyampaikan usulan perbaikan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda