Koreksi Pasal 58
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Teks Saat Ini
Peran aktif masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 meliputi paling sedikit:
a. berpartisipasi dalam upaya pencegahan masalah sosial;
b. menyampaikan laporan adanya masalah sosial yang perlu penanganan Pekerja Sosial;
c. menyampaikan laporan terjadinya malpraktik yang dilakukan Pekerja Sosial;
d. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial; dan/atau
e. menyampaikan usulan perbaikan kebijakan terkait dengan pelaksanaan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
