Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
UU Nomor 14 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang PEKERJA SOSIAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Koreksi Anda
Masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan Praktik Pekerjaan Sosial.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran